Hukum dan fungsional Serta Model Kaca Spion Motor
Informasi Dunia Motor - Kaca spion motor merupakan perlengkapan atau aksesoris motor yang wajib dipasang pada kendaraan sepeda motor kamu. Selain akan membuat aman saat berkendara, kaca spion juga menjadi aksesoris motor yang membuat kuda besi kamu terlihat keren dan dinamis.
Setiap unit sepeda motor yang kalian beli dari dealer motor sudah pasti mendapatkan kaca spion yang sudah terpasang saat motor kamu tiba dirumah. Namun tidak menutupi kemungkinan bagi kamu yang tidak suka dengan kaca spion bawaan dari pabrik, kamu bisa menggantinya dengan kaca spion yang menurut kamu keren dan cocok dipasang di sepeda motor baru kamu.
Sebagian besar dari kamu pasti sudah tahu tentang Hukum dan fungsional Serta Model Kaca Spion Motor, artikel ini saya tuliskan buat kamu yang mungkin belum tahu atau ingin menambah wawasan luas tentang seputar kaca spion. Apabila kalian sudah tahu dengan undang-undang yang diatur oleh UU LLAJ, maka patuhi peraturan tersebut dan jadilah pengendara yang mencermin kepribadian taat dalam berkendara.
Baiklah sobat otomotif pada bahasan artikel ramdan.id kali ini yang membahas tentang kaca spion cukup sekian. Semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan serta wawasan luas. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke berbagai media sosial mu biar makin banyak orang yang tau akan makna dari artikel ini.
Hukum dan fungsional Serta Model Kaca Spion Motor |
Fungsional Kaca Spion Motor
Fungsi kaca spion digunakan demi keamanan saat berkendara, kamu bisa melihat kondisi jalan bagian belakang yang sangat diperlukan seperti akan mendahului kendaraan didepan kamu atau untuk melihat kondisi belakang disaat kamu hendak belok ke kiri maupun ke kanan. Terlepas dari fungsional utama, kaca spion juga menjadi aksesoris tren untuk memperindah tampilan sepeda motor kesayangan kamu.Hukum
Karena sudah menjadi hal yang wajib dalam menerapkan kaca spion disetiap kendara bermotor, maka hukum akan diterapkan bagi kamu yang mengabaikan peraturan atau melanggar aturan dalan penggunaan kaca spion. Seperti yang sudah diterangkan pada (UU LLAJ) pasal 48 ayat 2 undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 48 ayat 1 nya tertulis, kendaraan motor yang tidak menggunakan kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000. Menurut kalian sobat otomotif mending mana? mending menggunakan kaca spion atau mending kena denda dan sanksi? hehehe " yang pasti menurut saya ikuti aturan yang berlaku, karena selain aturan yang dimuat di UU LLAJ. Menggunakan kaca spion juga memberikan kenyamanan dan keamanan saat kamu berkendara.Model Kaca Spion Motor
Dalam memperindah sepeda motor, kamu bisa mengganti kaca spion bawa pabrik dengan kaca spion lain yang bisa kamu dapatkan di toko aksesoris motor dengan berbagai model. Banyak model kaca spion motor yang paling laris di pasaran dan menjadi beberapa rekomendasi oleh sobat otomotif dunia motor. Diantaranya: Model Spion dengan kaca cembung, Spion Klasik, Spion Retro, Spion Lipat, Spion Tangkai Panjang, Spion Tomok, dan masih banyak jenis spion lainnya yang bisa kamu dapatkan dengan mudah. Jika tidak sempat ke toko aksesoris motor untuk membeli model kaca spion yang kamu inginkan, kamu bisa mudah mencari dan mendapatkannya dengan berbelanja online di toko-toko online atau di marketplace seperti: Tokopedia, Buka Lapak. Shopee, Lazada, dan lain sebagainya.Sebagian besar dari kamu pasti sudah tahu tentang Hukum dan fungsional Serta Model Kaca Spion Motor, artikel ini saya tuliskan buat kamu yang mungkin belum tahu atau ingin menambah wawasan luas tentang seputar kaca spion. Apabila kalian sudah tahu dengan undang-undang yang diatur oleh UU LLAJ, maka patuhi peraturan tersebut dan jadilah pengendara yang mencermin kepribadian taat dalam berkendara.
Baiklah sobat otomotif pada bahasan artikel ramdan.id kali ini yang membahas tentang kaca spion cukup sekian. Semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan serta wawasan luas. Jangan lupa untuk membagikan artikel ini ke berbagai media sosial mu biar makin banyak orang yang tau akan makna dari artikel ini.
Baca Juga: Penemuan Sepeda Motor Pertama
Posting Komentar untuk "Hukum dan fungsional Serta Model Kaca Spion Motor"